Style-switcher

Pattern-switcher

SI-AKSARA

Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah. KTP ini wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah.


Tabel Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk

NO

KECAMATAN

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

JUMLAH

1

LAWEYAN

35.659

         37.895

          73.554

2

SERENGAN

          19.291

          20.527

           39.818

3

PASAR KLIWON

           30.303

          31.281

           61.584

4

JEBRES

           51.979

          53.679

        105.658

5

BANJARSARI

           62.451

           66.571

         129.022

JUMLAH

199.683

209.953

409.636

Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2016, diolah.


Persentase kepemilikan dokumen kependudukan KTP sebesar 96,01 %. Kecamatan  Serengan merupakan kecamatan terendah cakupan kepemilikan KTP-nya.  Jumlah kepemilikan tersebut termasuk Surat Keterangan ( Suket ), karena ketiadaan blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Namun demikian tidak menafikan masih ada penduduk yang belum memiliki KTP, termasuk penduduk yang masih dalam proses mengurus KTP.

Meskipun cakupan kepemilikan KTP sudah tinggi, namun sosialisasi dan strategi kepemilikan KTPmelalui kegiatan jemput bola ke rumah, mobil keliling ke kelurahan dan di arena car free daysetiap minggu serta acara sonjo wargo mengikuti Walikota Surakarta keliling kelurahan terus dilaksanakan.