Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah. KTP ini wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah.
Tabel Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
NO |
KECAMATAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
JUMLAH |
1 |
LAWEYAN |
35.659 |
37.895 |
73.554 |
2 |
SERENGAN |
19.291 |
20.527 |
39.818 |
3 |
PASAR KLIWON |
30.303 |
31.281 |
61.584 |
4 |
JEBRES |
51.979 |
53.679 |
105.658 |
5 |
BANJARSARI |
62.451 |
66.571 |
129.022 |
JUMLAH |
199.683 |
209.953 |
409.636 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2016, diolah.
Persentase kepemilikan dokumen kependudukan KTP sebesar 96,01 %. Kecamatan Serengan merupakan kecamatan terendah cakupan kepemilikan KTP-nya. Jumlah kepemilikan tersebut termasuk Surat Keterangan ( Suket ), karena ketiadaan blanko KTP dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Namun demikian tidak menafikan masih ada penduduk yang belum memiliki KTP, termasuk penduduk yang masih dalam proses mengurus KTP.