Kepemilikan Akta Perkawinan
Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. Akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan yang muslim menggunakan buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legal perkawinannya.
Tabel Jumlah Penerbitan Akta Perkawinan Tahun 2016
No |
Kecamatan |
LK |
PR |
Jumlah |
Persentase |
1 |
Laweyan |
53 |
53 |
106 |
9,42 |
2 |
Serengan |
51 |
59 |
110 |
9,76 |
3 |
Pasar Kliwon |
47 |
67 |
114 |
10,11 |
4 |
Jebres |
178 |
233 |
411 |
36,46 |
5 |
Banjarsari |
172 |
214 |
386 |
34,25 |
Total |
501 |
626 |
1.127 |
100,00 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2016, diolah.
Penerbitan akta perkawinan terbesar di Kecamatan Jebres sebesar 411 dokumen. Kepemilikan akta perkawinan diperlukan ketika terjadi kasus yang menyangkut hak-hak perdata suami-istri.