Kepemilikan Akta Kematian
Akta kematian merupakan dokumen kependudukan yang berfungsi sebagai identitas bagi penduduk yang sudah meninggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tabel Jumlah Penerbitan Akta Kematian per Kecamatan Tahun 2016
No |
Kecamatan |
LK |
PR |
Jumlah |
1 |
Laweyan |
209 |
179 |
388 |
2 |
Serengan |
113 |
100 |
213 |
3 |
Pasar Kliwon |
202 |
156 |
358 |
4 |
Jebres |
310 |
234 |
544 |
5 |
Banjarsari |
451 |
311 |
762 |
Jumlah |
1.285 |
980 |
2.265 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Capil Kota Surakarta Tahun 2016, diolah.
Akta Kematian sangat berguna untuk mengurus santunan kematian, hak waris, kepegawaian, asuransi dan peristiwa perdata lainnya. Dari tabel, kelompok yang terlambat mengurus akta kematian ada 555 jiwa ( 24,50 % ). Hal tersebut diduga karena masyarakat cenderung mengurus akta kematian bila sudah terbentur pada kebutuhan yang memerlukan akta kematian.