Style-switcher

Pattern-switcher

SI-AKSARA

Kepemilikan Akta Perceraian

Akta perceraian merupakan suatu bukti otentik putusnya suatu ikatan perkawinan. Bila akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, dan bila akta perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama maka perceraiannya melalui Pengadilan Agama, yang selanjutnya Keputusan Pengadilan Agama tersebut didaftarkan di Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan akta cerainya. Penerbitan akta perceraian terbesar terjadi di Kecamatan Jebres, yaitu sebanyak 83 dokumen ( 34,43 % ).

 

Tabel Jumlah Penerbitan Akta Perceraian Tahun 2016

No

Kecamatan

Laki-Laki

Perempuan

Jumlah

Persentase

1

Laweyan

12

16

28

11,63

2

Serengan

13

15

28

11,63

3

Pasar Kliwon

10

10

20

8,29

4

Jebres

42

41

83

34,43

5

Banjarsari

38

44

82

34,02

Total

115

126

241

100,00

Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2016, diolah.